Mantan Aspidum DKI Diadili Di Pengadilan Tipikor Jakarta

oleh -47 Dilihat
oleh

Jakarta, sketsindonews- Agus Winoto mantan Asisten pidana umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Rencananya hari ini akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11) siang.

Hal tersebut diungkapkan Tasno yang merupakan supir pribadi Agus Winoto saat bertemu sketsindo di Pengadilan Tipikor. “Hari ini pembacaan surat dakwaan,” ujar Tasno.

Ia menambahkan saat ini Agus berada dalam rumah tahanan Guntur milik TNi AD. “Bapak (sekarang) ditahan di Rutan Guntur,” katanya.

Seperti sudah diketahui KPK telah menetapkan Agus Winoto sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka lain yang diduga berperan memberikan suap adalah Alvin Suherman selaku pengacara dan Sendy Perico yang berprofesi sebagai pengusaha.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta menerangkan bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula ketika Sendy Perico melaporkan kasus penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.

Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, tutur Laode, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.

“Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya,” ujar Laode, beberapa waktu lalu.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.