Jakarta, sketsindonews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak semua pembelaan terdakwa. Hal tersebut diutarakan dalam pembacaan Replik pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (11/11/19).
“Terkait perkara ini bukan perkara pidana, Keberatan pada point ini patut ditolak,” ucap JPU, Tri Wahyu Pratekta.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan Duplik pada sidang selanjutnya.
“Untuk menghargai JPU saya mengajukan secara tertulis (Tanggapan atas Replik Jaksa),” katanya singkat.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Antonius Simbolon menyatakan menunda sidang dan akan dilanjut pada hari Selasa 12 November 2019.
“Kita tunda sampe besok selasa, dengan acara tanggapan penasehat hukum,” tutupnya.
Dalam sidang pembelaan sebelumnya, Terdakwa Rawi Sangker menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa tidak masuk rana pidana tapi perdata.
(Eky)
Lanjutan Sidang Rawi Sangker, JPU Tolak Pembelaan, Kuasa Hukum Siap Jawab
27.6K pembaca











