Jakarta, sketsindonews – Matheus Mangentang gugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya R.I Cq. Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus pada hari Jumat (22/11/19) gugatan praperadilan dengan Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst tersebut dilakukan akibat Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Polres Jakpus.
Adapun vetitum dari Matheus Mangentang sebagai pemohon adalah mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan Surat Ketetapan Kapolres Metropolitan Jakarta Pusat Nomor : S.Tap /181 /S.7 /X /2019 /Restro.Jakpus, tanggal 16 Oktober 2019 adalah tidak sah,” seperti dikutip dari SIPP.
Vetitum selanjutnya adalah memerintahkan kepada Termohon untuk membuka kembali penyidikan tindak pidana atas – nam Tersangka Willem Frans Ansanay als. Frans Ansanay, berdasarkan Laporan Polisi No. LP /6035 /XII /2016 /PMJ /Dit. Reskrimsus., tanggal 9 Desember 2016;
“Membebankan biaya perkara praperadilan ini kepada Termohon,” vetitum terakhir seperti dikutip dari SIPP.
Saat ini perkara tersebut sudah memasuki agenda mendengarkan keterangan Ahli.
(Eky)
Terbitkan SP3, Polres Jakpus Digugat Di PN Jakpus
