1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Habib Mahdi Alatas Tak Jadi Disidangkan, Haidar: Ini Kasus Kaya First Travel, Jangan Pandang Bulu

oleh
64.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Habib Muhammad Mahdi Alatas direncanakan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada hari senin (25/11/19).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, diketahui Muhammad Mahdi Alatas ditetapkan sebagai terdakwa dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Setelah menunggu hingga sore, perwakilan pelapor, Ahmad Haidar merasa kecewa karena sidang yang sudah ditunggu sejak pagi tidak kunjung berjalan.

Gambar

Kepada media, Haidar yang merasa bahwa sidang tersebut tidak jadi atau ditunda mempertanyakan keseriusan PN Jaktim dalam menangani kasus dugaan penipuan tersebut.

“Ini enggak ada sidangnya, ini sama kasusnya seperti First Travel, jadi jangan pandang bulu,” ucapnya sesaat akan meninggalkan PN Jaktim.

Haidar menceritakan bahwa awalnya, terdakwa menitipkan untuk memberangkatkan sebanyak 18 orang jamaah haji. Namun hingga saat ini baru dilakukan pembayaran untuk 12 jamaah haji.

“Semua jamaah dia kita berangkatkan kok, tapi hingga kini 6 orang belum dibayarkan. Padahal 6 orang tersebut mengaku sama saya sudah bayar melalui Mahdi,” ungkapnya.

Sebelum akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) dan tercatat dengan nomor TBL/91/I/2019 /PMJ/Dit.Reskrimsus, menurut Haidar, pihaknya sempat menunggu hingga 2 tahun untuk dilakukan pembayaran kekurangan sebesar Rp 1,4 Miliar.

Lebih jauh, Haidar juga mengungkapkan kekecewaan atas perilaku yang diterima oleh terdakwa meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sejak Jumat 1 November 2019 lalu, namun terdakwa tidak ditahan.

“Dia loh pelakunya, surat penetapan tersangkanya jelas dan itu jadi bukti kuat. Kenapa bisa sampai berkeliaran,” tandasnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap