Tidak Pernah Pinjam Tapi Kena BI Checking, Pria Ini Gugat BRI

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Didampingi LSM Topan RI dan juga kuasa hukum dari kantor pengacara ARS & Association, Jonny Martin daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (29/11/19).

Kepada media Roni Perdana Manullang selaku kuasa hukum pelapor mengungkapkan kedatangan mereka ke PN Jaktim tersebut untuk mendaftarakan gugatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh salah satu cabang Bank BRI.

“Kenapa kami katakan itu Perbuatan Melawan Hukum, karena ada kerugian kerugian materiil yang sangat sangat jelas di alami klien kami, akibat dari perbuatan oknum BRI,” jelas Roni yang juga didampingi dua rekannya yakni Arif Darmawan dan Trisanto Perkasa Tarigan.

Roni menjelaskan bahwa awalnya pada bulan Juni 2019 lalu, kliennya mencoba mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Syariah, namun pengajuan tersebut ditolak dengan alasan BI Checking, yang setelah ditelusuri, Kliennya dianggap mempunyai tunggakan di Bank BRI Rawa Teratai.

“Ditelusuri dari OJK akad kredit tersebut dari 2016 dan mulai kredit macetnya 2017 dan 2018 ini adem karena tidak pernah ada yang datang menagih jadi tidak tahu, nah baru tahu ini karena mencoba untuk mengajukan pinjaman seperti itu,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.