Jakarta, sketsindonews – Komisioner Komisi Yudisial Sukma Violetta mengatakan semestinya penegak hukum menerapkan undang-undang nomor 7 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dalam aturan hukum itu disebutkan ancaman pelaku penyelundup selama 10 tahun.
Hal tersebut disampaikan kepada sketsindonews.com, Rabu (08/01/20) menanggapi penyelundupan barang impor secara ilegal khususnya gadget.
Dimana sebelumnya seorang terdakwa bernama Joko alias Thu Chong Kian dituntut oleh penuntut umum Eka Widiastuti selama 18 bulan kurungan badan. Dan divonis oleh majelis hakim pimpinan Syahlan selama 8 bulan penjara.
Menurut majelis hakim Joko terbukti melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Sebenarnya saya tidak paham kenapa tindak pidana penyelundupan tidak menggunakan UU 7/2006 tentang Kepabeanan. Ancaman pidananya 10 tahun,” katanya melalui pesan singkat.
Sementar di tempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Bayu Adi Nugroho mengaku pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding.
“Kami telah mengajukan upaya hukum banding,” katanya saat ditemui usai pelantikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sarjono Turin dan Kepala Kejaksaan Jakarta Pusat Riono Budi Santoso, Kamis (09/01/20).
(Sofyan Hadi)
Soal Penyelundupan, Terdakwa Divonis 8 Bulan, Ini Kata Komisioner Komisi Yudisial
