Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali gelar sidang gugatan wanpretasi antara Direktur PT. Putera Mahakarya, Anton Mabianto sebagai penggugat melawan PT. Abadi Kokoh Insani sebagai tergugat.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Dwi Dayanto dengan nomor perkara 339/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim ini dilaksanakan dengan agenda putusan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Dwi Dayanto diketahui bahwa Majelis Hakim menolak gugatan dari Direktur PT. Putera Mahakarya, Anton Mabianto.
“Jika dari kedua belah pihak merasa ada yang keberatan silahkan melakukan upaya hukum lain,” ucap Dwi Dayanto menutup sidang.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari kedua belah pihak.
Sebagai informasi, diketahui bahwa dalam petitumnya, penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 14.131.095.428,- (empat belas miliar seratus tiga puluh satu juta sembilan puluh lima ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) secara sekaligus dan seketika.
PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Antara PT. Putera Mahakarya Vs PT. Abadi Kokoh Insani, Ini Hasilnya
