Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dengan terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo Budiman alias Rudi, memasuki babak akhir, yakni pembacaan putusan majelis hakim.
Ketua majelis hakim yang dipimpin Desbeneri Sinaga dalam amar putusannya menyatakan,”Terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo Budiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam pasal 263 ayat (2), menjatuhkan pidana selama satu tahun delapan bulan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.”
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan penuntut umum Santoso yang meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Rudi selama 3 tahun penjara.
Atas vonis tersebut Jaksa Santoso kontan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim. “Saya banding pak hakim,”ujar santoso.
Dalam requisitornya, Jaksa Santoso menyatakan, Rudi dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan pertama Primair, Pasal 266 ayat (1) KUHP namun terbukti pada dakwaan kedua Subsidair yakni Pasal 266 ayat (2) KUHP.