Terkait kasus dugaan korupsi restitusi Pajak, Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa.

oleh
oleh

Nama perusahaan AOP sengaja digunakan oleh saksi Budiharto, untuk mengikuti lelang di PT SP. Sebab perseroan MWM telah diblack list oleh PT SP

Perseroan AOP akhirnya menang tender untuk pengadaan barang promosi PT SP, karena adanya bantuan dari Riska Januar kepada ke Budiharto. Saksi Riska berperan dalam memberikan informasi mengenai barang yang dibutuhkan oleh PT SP beserta spesifikasinya.

Kebocoran informasi tersebut sudah diketahui oleh terdakwa Ratna, akan tetapi ia tetap melanjutkan proses lelang untuk membeli barang dari PT AOP.

Bahwa perbuatan terdakwa Ratna yang membantu tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Josafat Agustian Thomas melalui PT AOP, dengan menerbitkan faktur pajak ke PT SP selama kurun waktu tahun 2012 hingga tahun 2014 telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan

Perbuatan Terdakwa  Ratna Budhiwaty sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.