Jakarta, sketsindonews – Ada-ada saja aksi akrobatik penegak hukum di negeri ini. Pewaris tanah harus meringkuk di dalam tahanan lantaran ingin menguasai tanahnya sendiri.
Begini ceritanya, kala itu M Yasin salah satu ahli waris dari almarhum H Ahmad Syarkoni meminta kepada Budianto Tahapary untuk menjaga tanah beserta bangunan seluas 495 M2 di Jalan Kuningan Barat Raya No 29 Rt 06/03 Jakarta Selatan.
Dalam perjanjian tertulis antara M Yasin dan Budianto terjadi pada tgl 15 Januari tahun 2010, keduanya bersepakat melindungi warisan ayahnya selama 3 bulan. “Tempo hari memang kami memberikan kuasa kepada Budianto selama tiga bulan dan surat kuasa sudah dicabut pada 16 Februari 2015 ,” kata Junaidi kepada sketsindonews.com, Rabu (05/02/20) sore di PN Jaksel.
Singkat cerita Budianto mengajukan gugatan perdata ke PN Jaksel untuk meminta uang jasa selama ini, ia dan rekan-rekan menjaga aset milik almarhum H. Ahmad Syarkoni.
Tidak tanggung-tanggung dalam gugatan somasinya itu Budiarto meminta fee sebesar Rp11 miliar 250 juta kepada pewaris tanah. Alasannya, Budiarto telah menjaga selama 4 tahun atau 48 bulan “Dengan rincian gajinya Rp 300 juta perbulan dikali 48 bulan” ulas Junaidi.
Merasa belum puas Budianto mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan dengan nilai material Rp 4,5 milyar dan immaterial Rp14,5 milyar.