Kuasa hukum PT BGE, Boyamin Soiman pun melaporkan Pahala ke Bareskrim Mabes Polri terkait surat nomor. B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 yang ditujukan kepada PT GDE dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
Akibat kemelut itu Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin angkat bicara.
Dalam keterangan tertulis yang diterima sketsindonews.com, Kamis (13/02/20) siang. Ia pun meminta sengketa yang terjadi antara BGE dan GDE adalah sengketa kontraktual biasa, yang semestinya selesai melalui prosedur administratif dan hukum, jika para pihak saling menghormati dan berkomitmen menyelesaikan permasalahan secara cepat dan tidak saling merugikan.
“Kami menilai sengketa ini, sudah tidak lagi mengikuti prosedur administratif dan hukum dalam ruang lingkup peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi, baik Keppres No. 22 Tahun 1981, Keppres No. 45 Tahun 1991, Keppres No. 76 Tahun 2000, UU Panas Bumi Nomor 27 Tahun 2003 dan UU Nomor 21 Tahun 2014,” kata Hasanuddin.
Menurutnya beberapa pokok persoalan yang terjadi, mestilah dikaji dan diselesaikan dalam perspektif peraturan diatas, baik soal Wilayah Kerja Panasbumi (WKP), Ijin Usaha
Panasbumi (IUP), sengketa kontraktual, kewenangan para pihak, dan lain sebagainya.