Dianggap Tidak Memiliki, Terdakwa Kasus Narkotika Yang Dituntut 14 Tahun, Divonis 2 Tahun Oleh Hakim

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang agenda putusan terdakwa Edwin bin Musa Rorimpandey dengan nomor perkara1098/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr, Senin (17/02/20).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja tersebut, terdakwa diputus 2 tahun penjara jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, Hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial berdasarkan pengakuan Terdakwa di persidangan dan Keterangan Saksi yang mendengar pengakuan terdakwa pada saat penangkapan yang mengatakan bahwa barang bukti ratusan butir narkotika jenis Ekstasi yang ada di Tas Kecil warna hijau merk Volunteer yang Terdakwa pegang adalah milik FM yang sama-sama pulang dan duduk di depan, pada taksi yang ditumpangi bersamaan dengan terdakwa.

No More Posts Available.

No more pages to load.