DPRD Pamekasan Sesalkan Pelayanan Disdukcapil Dikeluhkan Pemohon

oleh
80.3K pembaca

Pamekasan, sketsindonews – Wakil Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Hamdi mengaku kesal mendapat informasi kurang enak dari pemohon lantaran sistem pelayanan yang diterapkan Disdukcapil Pamekasan dinilai kurang diterima masyarakat. 

Bagi Hamdi, sikap protes pemohon akibat pembatasan nomor antre menjadi hal wajar. Sebab bisa jadi pemohon yang datang bagian dari kepanjangan tangan dan tokoh masyarakat yang dipercaya masyarakat kecil. 

“Kalau pemohon itu banyak jangan dibatasi, terima. Solusinya, tambahkan operatornya bukan membatasi jumlah pemohon,” kata Hamdi saat dihubungi via telepon, Rabu (18/3/2020).

Gambar

Menurut dia, Disdukcapil tidak bisa berkelit karena membatasi jam kerja. Organisasi kependudukan tersebut sudah mendapat anggaran yang cukup. Sehingga kurang enak didengar ketika Disdukcapil dapat pengaduan miring dari masyarakat. 

“Kami akan panggil Disdukcapil untuk dievaluasi,” janjinya. 

Sementara itu, Misahol salah seorang pemohon menilai ada kebijakan yang tidak konsisten yang diterapkan Disdukcapil soal pelayanan. Sebab ketika kisruh soal nomor antre, layanannya mendadak diubah. 

Padahal 150 nomor antre yang diterapkan sebelumnya, tetap berlaku 150 pemohon KK. Dia bertanya sejak kapan per satu nomor antre dapat membawa berkas maksimal tiga KK. Pemohon memang dibatasi mengurus KK tidak dalam jumlah besar. 

“Sehari Disdukcapil hanya menjatah 150, pemohon ini kalau bawa tiga berkas KK, ngambilnya tetap tiga nomor antre. Tidak satu nomor antre tiga KK,” kata warga Desa Pandan, Kecamatan Palengaan itu. 

Menurut dia, Disdukcapil mestinya bijak pada pemohon dan konsisten dalam sistem. Misalkan kebijakannya sehari mencetak 150 KK, seharusnya Disdukcapil tetap tampil konsisten dengan itu. Tidak hanya karena ada protes namun mendadak diubah. 

“Tentu kami sebagai masyarakat yang sehari-hari sering membantu warga, kecewa dengan putusan Disdukcapil. Sistem pelayanannya melorot,” tuturnya. 

Pengakuan pemohon lain dirasakan Ach Efendi warga Desa Sana Daja, Kecamatan Pasean. Beberapa hari yang lalu, pihaknya pernah mengurus dua KK, namun nomor antre yang diberikan operator tetap dua nomor antre. 

“Nomor antreannya tetap dua. Tidak satu nomor antre bisa mengurus dua atau tiga KK,” tuturnya. 

Sebelumnya, pelayanan Kantor Disdukcapil Pamekasan kisruh, karena dipicu pembatasan nomor antrean. Masyarakat sebagai pemohon, sebagian memprotes jika batasan 150 kurang tepat. 

Masyarakat mendesak agar sistem pelayanannya dikembalikan ke pengaturan awal. Artinya pemohon tidak dibatasi dengan jumlah, melainkan sehari terlayani semua hingga waktu jam kerja tutup. 

Pengakuan Plt Kepala Disdukcapil Pamekasan Ach. Faisol, kantor membatasi nomor antre pembuatan KK hingga 150 pemohon, karena pihaknya memiliki keterbatasan waktu hingga pukul 15.30 WIB. Dia tidak bisa memaksa dengan menguras banyak energi namun hasilnya kurang baik. 

“Ini setiap pemohon sudah kami batasi maksimal mengurus tiga KK. Kalaun150 dikalikan tiga, berarti ada sekitar 450 KK harus dicetak per hari,” ujar Faisol. 

Kalkulasi waktunya, per KK butuh waktu maksimal lima menit, setelah dilakukan proses verifikasi dan perubahan atau penambahan data. Setelah itu tercetak dengan jaminan berkas lengkap, jaringan internet normal dan tidak ada gangguan.

(nrs/usi) 

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap