Polisi Tetapkan Dosen UTM Bangkalan Tersangka Kasus ITE

oleh
oleh

Bangkalan, sketsindonews – Kepolisian Resort Bangkalan menetapkan Dosen Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Agung Ali Fahmi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Agung dijerat pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Bahrudi mengatakan, penetapan tersangka Agung menindak laporan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam pada September 2019 lalu, dengan perihal laporan dugaan pencemaran nama baik. 

“Sudah ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara l. Hasilnya polisi merekomendasikan penyelidik untuk menerbitkan surat ketetapan tersangka,” kata Bahrudi, Senin (23/3).

Menurut dia, proses penetapan Agung sudah berdasarkan alat bukti dengan mendatangkan beberapa tim ahli untuk dikaji dan dimintai keterangan klausul kasusnya. Selain itu juga diperkuat oleh tim ahli ITE dan pidana. 

No More Posts Available.

No more pages to load.