Jakarta, sketsindonews – Merebaknya virus korona di Indonesia membuat pelaksanaan pesta demokrasi (pilkada), terancam ditunda.
Penundaan pilihan kepala itu berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum (DKPP), Senin (30/3/20).
Kepada pewarta Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi, mengungkapkan rencana penudaan pilkada. “Benar pilkada ditunda,” katanya.
Penundaan pelaksanaan pilkada tersebut meliputi tahapan pilkada serentak 2020, baik yang belum selesai maupun yang belum dapat dilaksanakan, termasuk tahapan pemungutan suara. Terkait sampai kapan pilkada serentak ditunda, Arwani mengatakan, nantinya hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut.