Bahkan di Undang – Undang No. 19/2003 di
Pasal 33 huruf (b) jo Pasal 45 PP No. 45/2005, Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Jika menyangkut TNI maka aturannya dapat dilihat di Undang – Undang No. 34/2004 di
Pasal 47 ayat 1, Prajurit Tentara hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keperajuritan.
Terakhir diatur di Peraturan Menteri BUMN
Nomor Per-02/Mbu/02/2015, Lampiran Pengangkatan Komisaris harus memenuhi persyaratan formil, materiil dan lainnya. salah satu persyaratan lainnya adalah bukan pengurus partai politik.
Oleh: Aidil Fitri, Koordinator Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) / The AF