Menanggapi bukti para Tergugat, di luar persidangan OC Kaligis mengatakan keheranannya karena para Tergugat tetap berlindung pada surat Ombudsman. “Apa urusannya Ombudsman mengeluarkan surat rekomendasi. Engga ada relevansinya karena setelah P-21 yang gelar perkara kan jaksa. Masa gelar perkara dua kali? Mengada ada saja. Sejak kapan Ombudsman yang malpraktek mencampuri urusan acara. Surat Ombudsman tidak relevan dan dari sini terlihat buktinya Kejaksaan melindungi penjahat, dan bukti keadilan yang carut marut di Indonesia. Begitu banyak perkara pembunuhan masuk pengadilan, Novel enggak,” ungkap Kaligis.
Dia juga mempertanyakan nama Novel Baswedan ada tiga jenis dalam bukti para Tergugat “Kadang Novel bin Salim Baswedan, Novel dan Novel Baswedan,” ujarnya.
Selain itu, Kaligis juga menyatakan akan mengajukan satu saksi pada sidang hari Senin 10 Agustus 2020. Saksi tersebut akan menerangkan hukum acara. “Kalau sudah diregister perkara di pengadilan engga bisa ditarik (tipu tipu seperti ini). Karena masuk ke penuntutan. Ini tipu tipu,” papar Kaligis tentang perkara Novel Baswedan, yang berkasnya ditarik Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan alasan dipinjam dari Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disempurnakan.
Sementara itu Kuasa hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN), Tergugat I dan II masih menyerahkan Surat Ombudsman Republik Indonesia sebagai bukti, melawan gugatan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis SH, MH.
Surat Ombudsman yang jadi bukti para Tergugat, No.1470/ORI-SRT/XII/2015 Tanggal 17 Desember 2015, tentang perihal Rekomendasi Ombudsman RI No. REK-009/0425/XII/2015 Tanggal 17 Desember 2015 Tentang Maladministrasi dalam penanganan Laporan Polisi No. Pol. LP-A/1265/X/2012/Dit. Reskrim Um tanggal 1 Oktober 2012 oleh Badan Reserse.