Menurut kuasa Tergugat I (Kejaksaan Agung RI), dalam uraian bukti yang diserahkannya ke majelis hakim, bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang dikeluarkan oleh Tergugat II (Kejaksaan Negeri Bengkulu) selaras dengan Surat Ketua Ombudsman No. 1470/ORI-SRT/XII/2015 Tanggal 17 Desember 2015 pada poin B yang direkomendasikan kepada Jaksa Agung RI selaku Tergugat I untuk melakukan penelitian kembali dan gelar perkara terhadap laporan Polisi No.Pol LP-A/1265/X/2012 dengan tersangka atas nama Novel bin Salim Baswedan terkait layak/tidaknya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan dengan memperhatikan hasil temuan Ombudsman dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat khususnya Pelapor.
JPN juga mendalilkan buktinya antara lain mengatakan, membuktikan bahwa yang bertindak sebagai Penggugat harus orang yang benar benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum.
Pihak yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak disebut Penggugat/Para Penggugat yakni orang atau badan hukum yang memerlukan berkepentingan akan perlindungan hukum dari dan oleh karenanya ia mengajukan gugatan.
Syarat mutlak untuk dapat mengajukan gugatan adalah adanya kepentingan langsung/melekat dari si Penggugat. Artinya, tidak setiap orang yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan gugatan apabila kepentingan itu tidak langsung dan melekat pada dirinya, kata Jaksa, B Maria. E.E, SH, MH dan kawan kawan dalam buktinya.
Pada bagian akhir bukti, JPN mengatakan, gugatan yang diajukan Penggugat mengandung cacat formil dengan alasan: Tidak tercatat kepentingan langsung/melekat dari Penggugat terhadap perkara a quo. Kedua, tidak ada kerugian yang diderita oleh Penggugat.