Padahal ia menambahkan jika dirunut secara objektif, datangnya permintaan agar M Yusuf tidak dijadikan tersangka adalah permintaan M Yusuf sendiri, tanpa ada keterlibatan terdakwa didalamnya.
“Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim agar dalam pembacaan putusan nanti, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memulihkan kembali hak terdakwa dalam kedudukan serta harkat martabatnya,” tutup Rudianto.
(Sofyan Hadi)