“Setelah selesai dilakukan gelar perkara hari ini (27/8), penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan lagi satu orang tersangka, dengan inisial JST (Djoko Sugiarto Tjandra,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (27/8/20).
Hari Setiono mengatakan, penetapan Djoko Tjandra sebagai tersangka satu paket dengan peningkatan status hukum yang sebelumnya dilakukan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dijelaskannya, kedua tersangka saling terikat dalam perbuatan korupsi, dan permufakatan jahat, yaitu upaya Pinangki dalam dugaan penerbitan fatwa bebas dari MA, atas status terpidana Djoko Tjandra.