Penyidik pada Jampidsus menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka pada Selasa (11/8). Pinangki dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, dan Pasal 12 a atau b, serta Pasal 15 UU Tipikor.
Dalam kasus ini, Pinangki menjadi tersangka penerima imbalan, dan janji senilai 500 ribu dolar AS, atau sekira Rp 7,5 miliar. Djoko Tjandra menjadi tersangka yang memberikan janji atau imbalan.
(Sofyan Hadi)