“Sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (25/8/20).
Selanjutnya pihak Imigrasi, juga terciprat noda hitam. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Sandi Andaryadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelarian buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Rabu (19/8).
Karopenmas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan Sandi diperiksa selama 4,5 jam. Penyidik mencecar Sandi dengan 15 pertanyaan terkait dengan kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Imigrasi yang turut menerbitkan paspor untuk Djoko Tjandra selama masih berstatus buronan.
“Tadi diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB sore hari ini. Ada dua fokus yang ditanyakan kepada saksi, pertama terkait dengan penerbitan paspor saudara Djoko Tjandra,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8).
Kini giliran lembaga Mahkamah Agung ikut terdampak. Melalui Juru Bicaranya, Dr Andi Samsan Nganro SH memastikan bahwa tidak ada permintaan fatwa hukum kepada MA terkait perkara Djoko S. Tjandra.