“Ternyata permintaan fatwa itu tidak ada. Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada,” kata Andi Samsan kepada sketsindnews, Kamis. (27/8/20) malam.
Andi Samsan mengakui, berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Agung, bahwa pihaknya berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak tetapi hanya kepada Lembaga Tinggi Negara. “Jadi tentu ada surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA,” jelas Andi.
Oleh karena itu ujar mantan Ketua PN Jaksel, MA tidak sembarangan mengeluarkan apakah itu namanya fatwa atau pendapat hukum.
“Tegasnya, kami tidak pernah menerima surat permintaan fatwa dari siapapun terkait perkara Joko Tjandra,” tandasnya.
(Sofyan Hadi)