Jakarta, sketsindonews – Meski Kejaksaan Agung dalam hal ini tim penyidik tindak pidana korupsi telah bekerja keras untuk mengungkap sengkarut permasalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari secara terang benderang.
Namun entah mengapa hingga kini pimpinan gedung bundar dimana wanita geulis itu diperiksa, belum juga memberikan izin agar dihadirkan ke hadapan publik.
Sebagai informasi sejak dirinya ditangkap dan sehari kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 11 Agustus 2020 sampai saat ini, Jaksa Pinangku Sirna Malasari, telah menjalani masa “karantina” di hotel prodeo Kejaksaan Agung cabang Rutan Salemba selama 22 hari.
Sampai berita ini disusun, sketsindonews.com masih menunggu klarifikasi dari Hari Setiono SH MH selaku Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung.
(Sofyan Hadi)






