Aduan CRM Kantor RW 06 Kartini Sawah Besar “Tuai Polemik” Kantor RW se – DKI di Fungsi Fasum

oleh
53.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Aduan CRM (Costumer, Relation, Management) oleh warga atau oknum di terima Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seyogyanya tidak harus terburu lakukan TL untuk ditindak lanjuti pamong di wilayah untuk membuat melaksanakan perintah.

Hal ini bisa menjadi preseden buruk pemda DKI sendiri kalo semua Kantor RW terletak keberadaan di fasum untuk di bongkar, walau menyalahi aturan dan bisa – bisa lembaga RW bisa bubar.

Seperti laporan CRM Kantor RW 06 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat diadukan mengaku wartawan dengan memasukan, via instagram, tweeter nantinya bisa menuai masalah jika pemerintah benar menegakan aturan banyak fasum – fasos selama ini menjadi kebutuhan menggerakan potensi layanan publik.

Dalam pertemuan Lurah Kartini Ati Mediana yang dihadiri para Ketua RW Kartini lakukan kordinasi terkait aduan CRM tersebut untuk dapat disikapi sehingga pemerintah DKI tahu duduk sebenarnya apa yang menjadi aduan tersebut.

Menurut Ketua RW 06 Kartini Kusyanto yang akrab dipanggil Mr.Kus, Rabu (02/9/20) mengatakan, “Keberadaan Kantor kami Sekretariat RW 06 faktanya melanggar namun itu merupakan bangunan fungsi layanan publik dan jalan tidak menganggu lintas publik tidak terganggu.”

“Kalo kita bicara aturan banyak kantor RW sebanyak 7 RW di lingkungan kami maaf semua diatas fasum, dan itu semua melanggar maka semua harus dibongkar dan bisa meluas Kantor RW se – DKI Jakarta juga banyak alami seperti kami,” paparnya.

“Bisa bubar institusi lembaga RW selama ini menjadi bagian kepanjangan dari pemerintah DKI Jakarta, bisa kita bayangkan bila Pemprov DKI lakukan itu,” tandas Kus.

“Pemprov DKI seharusnya kalo ada aduan CRM lihat objek persoalan dulu, jangan bikin pusing pamong di wilayah dalam melakukan TL sehingga tidak menimbulkan polemik atas aduan warga,” tutup Mr.Kus.

(Nanorame)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap