Jakarta, sketsindonews – Warga RW 06 Kelurahan Kartini Sawah Besar Kota Jakarta Pusat merasa keberataan atas keberadaan bentuk fisik rumah tinggal menyalahi aturan (IMB) yang terletak di jalan Laksana B III RT 004 – RW 06 dimana bangunan itu tanpa plank dari Sudin CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan).
“Warga sepakat telah membuat surat kepihak Sudin Citata dengan tembusan Walikota Jakarta Pusat untuk di hentikan dengan di bumbuhi oleh para Ketua RT setempat,” ucap Kuyanto Ketua RW 06.
“Hakekatnya Sudin Citata untuk menindak,” tandas Kus, Rabu (02/9/20).