Kejari Jakpus Lamban Tangani Dugaan Korupsi BRI dan PT Jaztel

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Tidak adanya limit waktu dalam KUHAP maupun KUHP membuat proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, menjadi terlunta-lunta tanpa arah.

Hal ini terjadi saat penanganan perkara dugaan pemberian kredit fiktif Bank BRI cabang Tanah Abang kepada Tagly Fauzi dan Tagly Fauzan saat berkerja di PT Jazmina Asri Kreasi disingkat PT Jaztel yang sebelumnya tertulis PT JAK, sebesar Rp550 juta.

Menurut kuasa hukum Fauzi dan Fauzan, Arthur Noija selaku Ketua Gerai Hukum, mengatakan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: PRINT-400/M.1.10/Fd.1/07/2020 tanggal 27 juli 2020. Dengan kode surat Pidsus- 6A. Merupakan spriindik tindak lanjut surat laporan tertulis dari Gerai Hukum kepada Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali.

“Dari surat laporan kami itu ke Kejagung, dan baru dilaksanakan akhir bulan Agustus 2020?” ucap Arthur setengah mempertanyakan kinerja Kejaksaan.

Dari pantuan sketsindonews.com di lapangan, Fauzi dan Fauzan telah dimintai keterangan oleh penyelidik Kejari Jakpus sebanyak tiga kali. Pertama pada Kamis (27/8/20), kemudian Senin (31/8) dan terakhir (2/9/20).

No More Posts Available.

No more pages to load.