Razia Masker di Pamekasan Didenda Rp20 Ribu: Ditilang Langsung Disidang

oleh
oleh

Pamekasan, sketsindonews – Operasi gabungan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mulai gencar dilakukan oleh aparat penegak hukum, setelah terbit Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Kedisiplininan Protokol Corona.

Terbukti pada Senin (14/9/20) sore, operasi gabungan yang melibatkan sejumlah elemen mulai dari Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri, turun tangan melakukan razia masker terhadap pengendara roda dua dan empat di sekitar Monumen Arek Lancor, Kota Pamekasan.

Alhasil terdapat ratusan pengendara yang terjaring razia tidak menggunakan masker. Mulai dari anak muda hingga orang dewasa. Sebagai jaminan sanksinya, pelanggar diminta menunjukkan kartu tanda pengenal berupa e-KTP, kemudian ditilang. 

Setelah ditilang dengan menggunakan jaminan e-KTP, pelanggar diwajibkan menembus e-KTP tersebut dengan mengikuti proses sidang. Dalam perkara sidang ini, hakim menjatuhkan sanksi denda senilai Rp20 ribu. Sehabis disidang, pelanggar diberi masker. 

No More Posts Available.

No more pages to load.