Jakarta, sketsindonews – Terkuak sudah tabir misteri ihwal penyebab terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung, Agustus lalu. Ternyata bukan karena hubungan arus pendek listrik. Melainkan kebakaran itu diduga kuat berasal dari nyala api terbuka.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
“Dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka (open flame),” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (17/9/20).
Ia menjelaskan bahwa penyidik menemukan fakta bahwa saat kebakaran terjadi, ada beberapa tukang bangunan di sekitar lantai 6 gedung tersebut yang tengah melakukan renovasi.
Api yang diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian itu kemudian merembet secara cepat ke lantai-lantai lain sehingga menyebabkan gedung utama markas Korps Adhyaksa itu hangus.
“Kami dapati, fakta ada saksi yang berusaha memadamkan api. Namun karena tidak didukung sarana dan prasarana sehingga api semakin membesar hingga minta bantuan ke pemadam kebakaran,” ujar Listyo.
Dia mengatakan bahwa api merembet dengan cepat lantaran terdapat banyak akseleran atau zat yang bisa mempercepat proses pembakaran di gedung. Misalnya, cairan pembersih yang mengandung senyawa hidro karbon, serta penyekat ruangan berbahan gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Dengan adanya barang bukti, saksi, dan kesimpulan awal hasil penyelidikan, Listyo mengatakan bahwa insdiden kebakaran tersebut dapat dikatakan masuk ranah pidana. Penyidik pun telah menaikkan status kasus ini ke penyidikan.
“Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” kata Listyo dihadapan para pewarta.
Sebelum memberi kesimpulan tuturnya,, penyidik telah memeriksa 131 saksi yang berasal dari pekerja bangunan, office boy hingga petugas keamanan dalam alias Pamdal Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, penyidik akan menerapkan pasal 187 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesengajaan memicu kebakaran.
(Sofyan Hadi)






