Api yang diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian itu kemudian merembet secara cepat ke lantai-lantai lain sehingga menyebabkan gedung utama markas Korps Adhyaksa itu hangus.
“Kami dapati, fakta ada saksi yang berusaha memadamkan api. Namun karena tidak didukung sarana dan prasarana sehingga api semakin membesar hingga minta bantuan ke pemadam kebakaran,” ujar Listyo.
Dia mengatakan bahwa api merembet dengan cepat lantaran terdapat banyak akseleran atau zat yang bisa mempercepat proses pembakaran di gedung. Misalnya, cairan pembersih yang mengandung senyawa hidro karbon, serta penyekat ruangan berbahan gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Dengan adanya barang bukti, saksi, dan kesimpulan awal hasil penyelidikan, Listyo mengatakan bahwa insdiden kebakaran tersebut dapat dikatakan masuk ranah pidana. Penyidik pun telah menaikkan status kasus ini ke penyidikan.