“Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” kata Listyo dihadapan para pewarta.
Sebelum memberi kesimpulan tuturnya,, penyidik telah memeriksa 131 saksi yang berasal dari pekerja bangunan, office boy hingga petugas keamanan dalam alias Pamdal Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, penyidik akan menerapkan pasal 187 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesengajaan memicu kebakaran.
(Sofyan Hadi)