Jakarta, sketsindonews – Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean hari ini memberikan sanksi berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Tumpak dalam putusannya, Kamis (24/9/20) siang.
Selain itu Dewan Pengawas KPK mengungkapkan, Firli menggunakan helikopter sewaan bersama istri dan dua anaknya dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang pada Sabtu (20/6/2020) dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu (21/6/2020) dengan harga sewa helikopter Rp 7 juta per jam.
“Menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean.
Dewan Pengawas KPK menilai, Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.
Sedangkan Boyamin merupakan pihak yang melaporkan penggunaan helikopter oleh Firli tersebut ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu (24/6/2020) lalu.
Seusai pembacaan putusan kode etik KPK, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Boyamin Saiman kepada wartawan mengungkapkan atas putusan itu, dapat melecut Ketua KPK Firli Bahuri untuk lebih fokus bekerja memberantas korupsi..
“Saya berharap, dengan putusan ini melecut, memacu, katakanlah menjewer Pak Firli untuk lebih serius lagi kerja di KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi,” kata Boyamin, Kamis (24/9/2020).
Boyamin mengatakan, putusan ini merupakan peringatan bagi Firli Bahuri untuk segera menyudahi segala kontroversi dan bekerja serius memberantas korupsi.
“Tolong sudahi segala hal yang kontroversi dan silakan kerja serius dan melakukan prestasi kerja KPK pemberantasan korupsi dengan maksimal,” ujar Boyamin.
Meski mengaku tak cukup puas dengan sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK, Boyamin menilai bahwa saksi Teguran Tertulis II bagi Firli dapat cukup berat bagi Firli. Sebab, ke depannya Firli harus menunjukkan keteladanan dengan tidak lagi bergaya hidup mewah.
“Setidaknya Pak Firli kalau toh sampai akhir jabatan tidak lagi bergaya hidup mewah dan akan memberikan keteladanan dalam melakukan tugas dan kewenangannya di KPK,” ujar Boyamin.
Di samping itu, Boyamin juga mengapresiasi Dewan Pengawas KPK yang ia nilai telah bersikap objektif dalam mengungkap kasus pelanggaran etik tersebut dan tidak tersandera dengan status Firli sebagai Ketua KPK.
“Menurut saya Dewan Pengawas sangat tajam dan cukup objektif, tidak tersandera atau rikuh karena ini Ketua KPK, karena cukup objektif dalam mengungkap fakta dan hal-hal yang memberatkan,” kata Boyamin.
(Sofyan Hadi)






