Kejari Jaksel Tangkap Dokter Gigi Karena Korupsi

oleh
oleh
Ilustrasi Kasus Hukum atau Kriminal.

Dalam amar putusan, kata Odi, Maya yang menjabat sebagai Kabag Umum Pejabat Pembuatan Komitmen Itjen Departemen Kesehatan RI atau Kabag Umum Sekretariat Badan Litbang Kementerian Kesehatan Republik Indonesia itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kemudian ia melanjutkan, Maya melakukan kegiatan diklat vertifikasi pengadaan barang jasa fiktif pada tahun anggaran 2006 yang merugikan negara hingga sebesar Rp 1,2 miliar.

“Atas kejahatannya tersebut, Maya divonis bersalah dengan tuntutan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.,” ungkap Odi.

Namun, lanjutnya, Maya diketahui buron sejak vonis dijatuhkan pada 22 Mei tahun 2012 atau lebih dari tujuh tahun lamanya. Maya pun masuk dalam daftar pencarian orang Kejari Jakarta Selatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.