Kejari Jaksel Tangkap Dokter Gigi Karena Korupsi

oleh
oleh
Ilustrasi Kasus Hukum atau Kriminal.

“Pencarian sudah dilakukan selama tujuh tahun ini, tapi tim mengalami kesulitan karena terpidana ini berpindah-pindah tempat. Tetapi siang ini ada informasi dari masyarakat bahwa terpidana berada di rumah, akhirnya tim eksekutor melakukan penangkapan,” ungkapnya

Usai menjalani pemeriksaan singkat, Maya langsung diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada hari yang sama

Maya katanya akan menjalani pidana badan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 918 K/Pid.Sus/2014.

“Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung terpidana dijatuhi hukuman selama pidana badan selama empat tahun dan denda 200 juta rupiah,” pungkas Odi.

No More Posts Available.

No more pages to load.