“Pencarian sudah dilakukan selama tujuh tahun ini, tapi tim mengalami kesulitan karena terpidana ini berpindah-pindah tempat. Tetapi siang ini ada informasi dari masyarakat bahwa terpidana berada di rumah, akhirnya tim eksekutor melakukan penangkapan,” ungkapnya
Usai menjalani pemeriksaan singkat, Maya langsung diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada hari yang sama
Maya katanya akan menjalani pidana badan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 918 K/Pid.Sus/2014.
“Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung terpidana dijatuhi hukuman selama pidana badan selama empat tahun dan denda 200 juta rupiah,” pungkas Odi.