Unruk diketahui, Dalton kala itu pernah maju dalam pemilihan Kandidat Gubernur Hawai, pada tahun 2002-2004.
Dalton Tanonaka imbuh Hartono, bulan Oktober 2017 juga pernah menandatangani surat kesediaan akan mengembalikan dana investasi USD 500,000.00 .”Dengan syarat meminta pencabutan perkara perdata atau Pidana. Namun hal tersebut hanya dalih untuk lepas dari jerat hukum,” aku dia .
Dijelaskamnya, dalam kasus perdata, HPR juga telah memenangkan gugatan melawan PT Melia Media Internasional dan Dalton Tanonaka. “Dalton telah dihukum oleh putusan No. 395/PDT.G/2015/PN.JKT.Sel. jo. No.106/PDT/2017/PT. DKI jo. No. 3272 K/Pdt/2017. Untuk mengembalikan dana investasi sebesar USD 500,000.00 tersebut kepada HPR berikut bunga sebesar 9% per tahun.,” tutupnya.
(Sofyan Hadi)