Sementara itu menurut keterangan pengajar ilmu hukum Univerrsitas Trisakti Dr H. Asep Iwan Iriawan mengatakan jika Kejaksaan Tinggi Jakarta ingin meraih predikat WBK dan WBBM. Kejaksaan sebutnya, harus mempunyai dan memiliki komitmen tinggi untuk mewujudkan WBK dan WBBM.
“Khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kejaksaan wajib memiliki dimensi penilaian integritas yakni penggelolaan sumberdaya manusia, penggelolaan anggaran, sistem anti korupsi dan budaya anti korupsi,” ujar Kang Asep biasa disapa, pada hari yang sama, Selasa (13/10/20).
Selain itu ujar mantan hakim, ada pula sembilan kriteria penilaian anti korupsi. Diantaranya: jujur, perduli, mandiri, kerja keras, sederhana dan adil.