1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Kuasa Hukum Bentjok sebut Tuduhan Jaksa berdasarkan Asumsi

oleh
40.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews– Kuasa hukum Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Dr Bob Hasan membantah dugaan mengendalikan yang dialami kliennya, bersama pihak lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya. Semisali Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto dan mantan manajemen Jiwasraya. 

Menurutnya, mengendalikan investasi itu tidak mungkin bisa dilakukan karena harus mengatur 115 saham yang dikelola 13 Manajer Investasi (MI) dengan 21 jenis reksadana saham milik Jiwasraya.
“Sebab dalam keterangan saksi – saksi di persidangan juga barang bukti berupa surat atau apapun itu, tidak dapat dibuktikan, bahwa saya, orang yang mengatur atau mengendalikan investasi Jiwasraya baik dalam reksadana saham maupun dalam transaksi saham yang mereka transaksikan,” kata Bob, Minggu (25/10/20). 

Bahkan penuntut umum dalam surat tuntutannya tidak dapat membuktikan baik dengan surat maupun saksi-saksi seperti saksi ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun saksi ahli lainnya.

Gambar

Yang jelas, kata dia, saham-saham miliknya seperti MYRX, RIMO, BTEK dan ARMY adalah saham liquid, punya market cap besar, dipegang oleh ribuan investor, mayoritas transaksi didominasi publik, saham Hanson selama enam periode masuk indeks LQ45 dan RIMO masuk MSGI Index.

Menurutnya, hal membuktikan bahwa saham tersebut likuid sekaligus membantah dakwaan dan tuntutan penuntut umum yang menyatakan saham-saham tersebut tidak likuid, dilakukan manipulasi dan cornering. “Namun itu semua tidak benar dan tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya. 

Sementara penggunaan nominee, kata dia, sudah ada sejak dahulu sebelum melakukan transaksi dengan Jiwasraya. Penggunaannominee untuk funding atau berhutang (margin, repo, T plus) yang merupakan syarat para broker atau sekuritas. “Sampai sekarang pun masih ada untuk keperluan yang sama. Jadi memang bukan dibuat khusus untuk bertransaksi dengan Jiwasraya, apalagi membobol Jiwasraya yang sudah merugi sejak 2008 sebesar Rp 6,7 triliun,” jelasnya. 

Selain, ada beberapa tuduhan yang dianggap keliru. Pertama, pelaku-pelaku transaksi saham LCGP bukan nominee, semisal nama-nama orang India dan perusahaannya yang ia tidak tahu. 

Sementara itu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro membantah tuduhan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo bahwa ia telah mengatur dan mengendalikan investasi milik Jiwasraya.

“Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur 90% investasi saham dan reksadana Jiwasraya hanya opini dan asumsi Harry karena dia mengajukan diri sebagai justice collaborator sehingga keterangannya memberatkan pihak lain,” kata Benny, dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

Menurutnya, Harry sempat mengakui kebohongan itu memang diajukan kepadanya. Bahkan Harry meminta maaf sampai menangis ketika berada dalam satu kendaraan tahanan setelah sidang.

Meski demikian, Benny mengaku pernah diajak bertemu untuk berkenalan dengan Hary Prasetyo sebagai Direktur keuangan Jiwasraya. Namun hanya sebatas road show saja untuk memperkenalkan bisnis perusahaannya yang bergerak di bidang properti dan perdagangan saham, serta tidak ada kesepakatan apapun.

“Bahkan saya, juga tidak mengenal para pengurus Jiwasraya. Saya sendiri hanya satu kali berkenalan dan bertemu dengan Saudara Harry Prasetyo pada 2015, sehingga sangat tidak masuk akal semua dakwaan dan tuntutan yang melibatkan diri saya sejak Tahun 2008 hingga 2014,” jelasnya.

Selain itu, kata Benny, tidak ada bukti apapun baik dari Jaksa Penuntut Umum, OJK, BPK, PPATK yang menunjukkan pihaknya mengambil untung dalam transaksi Jiwasraya mulai dari rekening grup Hanson, dokumen sekuritas dan data bursa efek yang dibawa ke pengadilan.

“Sangat jelas bahwa tidak ada aliran dana dari transaksi Reksa Dana – Reksa Dana yang dituduhkan saya atur dan kendalikan,” tambahnya.

Sementara, selama persidangan juga terbukti bahwa saham-saham MYRX di Jiwasraya sudah terjual habis di tahun 2016 bahkan mencatatkan keuntungan sekitar Rp 25 milliar. Kesaksian ahli dari BPK juga, secara tegas menyatakan dirinya bukan pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi Jiwasraya.

Tuntutan pidana hanya berdasar asumsi

Sedangkan menurut Bob Hasan selaku penasehat hukum Benny Tjorosaputro, tuntutan penuntut umum terhadap kliennya dengan hukuman seumur hidup hanyalah berdasarkan asumsi belaka. Karena tidak jelas bukti dan fakta hukumnya terhadap kliennya Benny Tjokro tersebut. 

Pasalnya menurut Bob kegiatan Jiwasraya dari tahun 2008 sampai 2018, yang diduga merugikan negara itu dilatar belakangi oleh transaksi Repo. Antara pihak yang berada di counter party dengan pihak pemilik saham (emiten). Namun sebahagian emiten itu tidak diperiksa, untuk menutupi pihak lain. 

“Karena tidak diperiksanya para emiten tersebut, menyebabkan posisi perbuatan yang telah ditutup-tutupi oleh pihak tertentu agar ‘pihak lain’ itu tidak terlibat, dan bahkan hanya menjerat hukum secara tidak logis terhadap Benny Tjokro,” ujar Bob, saat dikonfirmasi via Whatsapp di Jakarta, pada Sabtu (24/10/20). 

Menurut Pengacara Bob secara prosedural hukum, tuntutan JPU itu tidak jelas dan tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. Sebab mereka tidak memeriksa bukti-bukti dan disingkronkan dengan keterangan para saksi dengan isi persidangan dengan benar.

“Saya berkeyakinan bahwa jaksa itu tidak memeriksa bukti-bukti dengan benar. Oleh karena itulah saya katakan tuntutan JPU itu hanya asumsi, dan merupakan kesalahan, yang dapat dikatagorikan sebagai malfunction,” ujarnya.

Selain itu, mengapa dalam keputusan Direksi AJS tidak menggunakan kebijakan terhadap saham (emiten), termasuk posisi LQ45, saham blue chip? tanya Bob seraya mengatakan karena hal tersebut tidak diperlukan.  “Cukup dengan saham repo yang jaminannya itu lima kali lipat lebih besar. Yang mana saham tersebut tercatat menjadi keuntungan bagi PT AJS, karena saham tersebut adalah saham jaminan,” tegasnya.

Oleh karena itu, menurut Bob para terdakwa dipaksakan terlibat dalam perkara ini. Dikarenakan salah satunya, berhasil menjerat Asuransi Wana Artha yang sama sekali tidak ada hubungnya dengan perkara ini.

“Karena telah berhasil menjerat Asuransi Wana Artha yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Namun mereka telah menyita rekening efek itu senilai Rp.2,3 trilyun,” tandasnya. 

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap