“Artinya, Arab Saudi hanya memberikan waktu 9 hari sejak kedatangan MRS di Kantor Deportasi Syumaisi tanggal 2 November 2020 jam 11.00 siang dan mengurus administrasi kepulangan di lantai dua gedung yang berada di antara kota Makkah dan Jeddah tersebut,” katanya.
“Dalam sistem komputer imigrasi Arab Saudi, layar pertama sangat jelas sekali tidak ada perpanjangan visa, yang ada adalah perubahan batas akhir tinggal (intiha’ al-iqamah) sampai dengan 11 November 2020. Sedangkan batas tanggal berlakunya visa (tarikh intiha’ as-salahiyah) tetap tanggal 20 Juli 2018 (dalam dokumen tertulis, 25/09/1439 H). Tampilan layar pertama ini berisi informasi tentang pendatang (ma’lumat za’ir),” kata Agus.
Menurut Agus, Habib Rizieq tengah menjalani proses deportasi.
“Perubahan batas akhir tinggal tersebut sudah biasa bagi para saudara-saudara kami para WNI yang menjalani proses tarhil atau deportasi dan bahkan biasanya dikasih jeda agak panjang yaitu satu bulan sampai dengan dua bulan. Itulah yang dikenal ‘ta’syirat al-khuruj’ (visa untuk keluar) dan MRS hanya dikasih 9 hari untuk meninggalkan Kerajaan Arab Saudi,” kata Agus.
Jika ada perpanjangan visa, tanggal masa berlaku pasti akan berubah dan jumlah hari akan berubah menjadi 1.210 hari, 3 tahun 3 bulan dengan perincian 365 hari visa bisnis tersebut, plus 845 overstay, plus 9 hari kesempatan yang diberikan untuk meninggalkan Arab Saudi. Faktanya, tanggal dan jumlah hari tidak berubah atau tetap di angka 365.
“Artinya, tanggal berlakunya visa itu satu hal, sedangkan batas akhir tinggal itu sesuatu yang lain,” ucap Agus.