Jakarta, sketsindonews – Kuasa hukum PT Bumi Mahkota Permai, Hartono Tanuwidjaja SH Msi MH CBL menyesalkan sikap arogansi pihak direksi PT Griya Sukamanah Permai alias PT GSM. Yang hingga kini enggan merespons surat somasi pihaknya.
Padahal menurut Hartono, kantor hukumnya telah melayangkan dua kali somasi kepada PT GSM. Terkait kepemilikan lahan kliennya di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan property diduga milik PT Modernland.
“Sebab kami telah dua kali melayangkan somasi kepada direksi PT GSM. Namun mereka tidak juga mengindahkan somasi kami,” tegas Hartono kepada sketsindonews.com, Sabtu (27/11/20).
Bahkan masih kata pria yang juga promotor tinju, selain melakukan somasi, ia juga telah mempublikasikan kepemilikan lahan kliennya melalui surat kabar nasional pada Kamis 01 Oktober dan 02 November 2020.
“Dan tetap mereka tidak ada itikad baik kepada kami,” sesalnya.
Untuk itu ungkap dia, PT Griya Sukamanah Permai patut diduga melalui perusahaan perantara PT Banten Berlian Indonesia diduga telah berupaya untuk berkomplot melakukan pengupasan dan pemerataan tanah milik PT Bumi Mahkota Permai.
“Sehingga dengan adanya dua laporan polisi di Polda Banten dan Polda Jabar yang sudah berstatus penyidikan diharapkan akan terungkap jelas siapa aktor intelektual dibalik penyerobotan tanah yang dijadikan perumahan Moderland Cilejit,” tutup Hartono.
Seperi telah diwartakan sebelumnya Advokat Hartono Tanuwidjaja menerangkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan atau somasi kepada jajaran direksi PT Griya Sukamanah Permai.
“Namun hingga kini somasi kami belum juga direspons oleh mereka,” ujar Hartono Kamis (19/11/20) di Jakarta.
Ia mengungkapkan kliennya merupakan pemilik sah lahan di Desa Sukamanah seluas 200 hektar. Kepemilikan lahan itu guna keperluan pembangunan perumahan atas nama PT Bumi Mahkota Pesona yang telah diberikan izin pada 21 Desember 1995.
“Telah ditemukan fakta di lapangan terutama pada bidang tanah dimaksud. Telah dilakukan kegiatan pengerusakan terhadap patok beton dan plang kepemilikan tanah atas nana PT Bumi Mahkota Pesona secara terstruktur, sistematis dan masif dengan melawan hak,” tegas dia.
Advokat Hartono menambahkan, objek tanah milik PT Bumi Mahkota Pesona cq Hendro Kimanto Liang, disinyalir akan dijadikan proyek perumahaan Modern Land Cilejit yang berada dibawah nama PT Griya Sukamanah Permai.
“Padahal PT GSP tidak pernah melakukan transaksi Jual Beli dan/atau pengalihan hak tanah di lokasi Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang danbdi lokasi Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten. Bogor,” jelas dia.
Menurutnya kegiatan tersebut telah jelas dan nyata perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 167, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266, Pasal 385 dan Pasal 389 KUHPidana.
“Sehingga kami sebagai pemilik sah atas bidang-bidang tanah merasa sangat dirugikan,” pungkas Hartono.
Hingga kini sketsindonews masih berupaya melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak direksi PT Griya Sukamanah Permai.
(Sofyan Hadi)











