Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali digelar di PengadilanTipikor Jakarta, Senin (30/11/20).
Persidangan kali ini menghadirkan Luphia Claudia Huwae Jaksa dari Kejaksaan Agung, sebagai saksi fakta.
Dalam kesaksiannya di hadapan majeljs Ignasius Eko Purwanto, saksi Luphia menerangkan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari pernah mendapat hukuman disiplin dari Wakil Jaksa Agung karena melakukan pelanggaran sedang dan dijatuhi hukuman penurunan pangkat.
“Ditemukan bahwa saudara terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI No KEP.014/B/WJA/01/2012 tanggal 13 Januari 2012, terdakwa pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” ucap Luphia Claudia Huwae
Luphia adalah jaksa pemeriksa yang bertugas di Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan pada Kejagung. Luphia mengaku pernah memeriksa Pinangki saat Pinangki menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung karena adanya laporan berdasarkan akun twitter @idn_project.
Dan Luphia merupakan anggota tim pemeriksa internal Jaksa Pinangki yang dipimpin oleh Dr Masyhudi SH MH. Tim pemeriksa tersebut berjumlah lima orang. Diantaranya Jaksa Anrizal SH MH; Sri Murni; Agus Junaedi dan Luphia Claudia Huwae.
Majelis hakim bahkan sempat mencecar sejumlah pertanyaan kepada Luphia yang dianggap tidak relevan dengan keterangan terdakwa Pinangki. Salah satunya yakni soal keterangan Pinangki yang mengaku tidak kenal dengan sosok Djoko Soegiarto Tjandra. “Terperiksa (Jaksa Pinangki) saat diperiksa oleh tim pemeriksa mengaku tidak mengenal Djoko Tjandra. Melainkan terlapor hanya kenal Jo Chan, pak hakim,” ujar Luphia.