1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Majelis Hakim Cecar Saksi dari Kejaksaan Agung

oleh
7.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali digelar di PengadilanTipikor Jakarta, Senin (30/11/20).

Persidangan kali ini menghadirkan Luphia Claudia Huwae Jaksa dari Kejaksaan Agung, sebagai saksi fakta.

Dalam kesaksiannya di hadapan majeljs Ignasius Eko Purwanto, saksi Luphia menerangkan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari pernah mendapat hukuman disiplin dari Wakil Jaksa Agung karena melakukan pelanggaran sedang dan dijatuhi hukuman penurunan pangkat.

Gambar

“Ditemukan bahwa saudara terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI No KEP.014/B/WJA/01/2012 tanggal 13 Januari 2012, terdakwa pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” ucap Luphia Claudia Huwae

Luphia adalah jaksa pemeriksa yang bertugas di Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan pada Kejagung. Luphia mengaku pernah memeriksa Pinangki saat Pinangki menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung karena adanya laporan berdasarkan akun twitter @idn_project.

Dan Luphia merupakan anggota tim pemeriksa internal Jaksa Pinangki yang dipimpin oleh Dr Masyhudi SH MH. Tim pemeriksa tersebut berjumlah lima orang. Diantaranya Jaksa Anrizal SH MH; Sri Murni; Agus Junaedi dan Luphia Claudia Huwae.

Majelis hakim bahkan sempat mencecar sejumlah pertanyaan kepada Luphia yang dianggap tidak relevan dengan keterangan terdakwa Pinangki. Salah satunya yakni soal keterangan Pinangki yang mengaku tidak kenal dengan sosok Djoko Soegiarto Tjandra. “Terperiksa (Jaksa Pinangki) saat diperiksa oleh tim pemeriksa mengaku tidak mengenal Djoko Tjandra. Melainkan terlapor hanya kenal Jo Chan, pak hakim,” ujar Luphia.

Kemudian majelis hakim meminta Luphia agar membacakan kembali hasil pemeriksaan internal Jaksa Pinangki di Kejaksaan Agung. “Tolong saksi bacakan kembali hasil pemeriksaan terdakwa Pinangki di Kejaksaan Agung,” kata anggota majelis hakim.

Atas cuitan tersebut, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan lalu melakukan klarifikasi kasus dengan penjatuhan hukuman pada 29 Juli 2020.

“Berdasarkan surat Wakil Jaksa Agung RI tertanggal 29 Juli 2020 dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural,” ucap Luphia menambahkan.

Pinangki dinilai melakukan perbuatan tercela dengan melanggar pasal 3 angka 17 PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung salah satunya tentang kode perilaku jaksa.

“Hukuman itu karena terdakwa yang saat itu sebagai terlapor melakukan perjalanan tanpa izin yaitu sebanyak 9 kali perjalanan pada 2019,” ungkap Luphia.

Menurut Luphia, Pinangki melakukan 11 kali perjalanan dan hanya 2 yang dilakukan dengan izin atasan. 9 Perjalanan tanpa izin atasan itu dilakukan pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 10 November, 19 November, 25 November dan 19 Desember 2019.

“2 (dua) perjalanan yang mendapat izin itu pada 1 Juni dan 3 September 2019 dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin. Pinangki mengatakan sering keluar negeri untuk melakukan pengobatan untuk ayahnya dan pribadi, kemudian perjalanan-perjalanan itu ada sekalian urusan bisnis,” tutur Luphia.

Pemeriksan Jamwas juga menanyakan soal dugaan penerimaan hadiah kepada Pinangki dari Djoko Tjandra.

“Ditanyakan soal penerimaan uang tapi jawaban terlapor (Pinangki) jangankan terima duit kenal dengan Djoko Tjandra juga tidak karena yang bersangkutan hanya kenal Jo Chan, jadi tidak ada penerimaan uang, hanya menawarkan ‘power plant’,” ungkap Luphia.

Saat itu pemeriksa Jamwas menanyakan terkait cuitan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra dengan menunjukkan foto-foto. “Terlapor menyampaikan benar bertemu tapi tidak mengenal sebagai Djoko Tjandra, jadi yang dikenal adalah Jo Chan untuk menawarkan ‘power plant’ (pembangkit listrik) yang akan dijual Jo Chan”.

Meski mengatakan pertemuan itu untuk membahas pembangkit listrik, tapi Luphia mengaku Pinangki tidak menjelaskan bentuk pembangkit tersebut.

“Saya juga memeriksa Rahmat, teman Pinangki yang juga hadir dalam pertemuaan itu. Rahmat juga menyampaikan bisnis ‘power plant’, yaitu untuk mencari pembeli ‘power plant’ dan bertemu Jo Chan tapi tidak diberikan bentuk ‘power plant’ seperti apa,” pungkas Luphia.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap