Tanjung Pinang, sketsindonews – Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan operasi gempur produk Hasil Tembakau (HT) ilegal di beberapa tempat kios penjual eceran di Kota Tanjungpinang dan Tanjung Uban Bintan, Senin (7/12/20).
Operasi gempur tersebut dilaksanakan dengan mendatangi beberapa tempat penjualan eceran yang berdasarkan informasi menjual rokok tanpa pita cukai. Pemeriksaan dilakukan terhadap toko dan juga gudang penyimpanan.