Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini menggelar persidangan lima orang mantan petinggi PT Waskita Karya (Persero). Mereka didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar karena membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.
Kelima orang tersebut adalah mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur – Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman, bekas Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, bekas Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman dan bekas Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
“Terdakwa I Desi Arryani, bersama-sama dengan terdakwa II Fathor Rachman, terdakwa III Jarot Subana, terdakwa IV Fakih Usman dan terdakwa V Yuly Ariandi Siregar melakukan pengambilan dana dari PT Waskita Karya (Persero) melalui pekerjaan subkontraktor fiktif untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran PT Waskita Karya (Persero) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada 2009-2013,” kata jaksa penuntut umum KPK Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12/20) kepada Antara.
Divisi Sipil diubah menjadi Divisi III kemudian diubah menjadi Divisi II PT Waskita Karya yang bertugas untuk melakukan pekerjaan pembangunan proyek konstruksi/infrastuktur berskala besar yaitu di atas Rp100 juta dengan menggunakan teknologi tinggi dan wilayah kerjanya mencakup seluruh Indonesia dengan proyek-proyek meliputi pembangunan bandara, jembatan, jalan tol, normalisasi sungai, bendungan dan pelabuhan.
“Pada Desember 2009 di kantor pusat PT Waskita Karya, terdakwa III Jarot Subana menyampaikan kepada terdakwa I Desi Arryani selaku Kepala Divisi Sipil tentang kebutuhan penyediaan dana non budgeter untuk membiayai pengeluaran diluar anggaran PT Waskita Karya di antaranya untuk pemberian ‘fee’ kepada subkontraktor, pemberian kepada pejabat Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II dan pemilik pekerjaan serta pihak-pihak lainnya, pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, dan pengeluaran lain yang tidak didukung bukti,” papar jaksa Ronald.
Kelanjutannya, Desi Arryani, Fathor Rachman yang menjabat sebagai Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22, Jarot Subana, Fakih Usman selaku Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir dan Haris Gunawan sebagai Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil, serta para Kepala Proyek di antaranya adalah Dono Parwoto yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Proyek Pekerjaan Tanah Tahap II Bandar Udara Medan Baru (Paket 2).