Sambut Hakordia, Kejari Jakpus Selamatkan Keuangan Negara

oleh
oleh

Eksekusi

Pada bagian lagi dia juga menjelaskan terkait eksekusi pidana berupa denda dari beberapa perkara korupsi sebesar Rp1,7 miliar. Kemudian pidana uang pengganti Rp1.704.815.500. “Di tahun 2020 ini, kami telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap 12 terpidana korupsi. Selain melakukan pelaksanaan putusan hakim, kami juga melakukan eksekusi biaya perkara sebesar Rp101 juta,” bebernya.

Menariknya lagi, Kejari Jakpus juga telah melakukan pelelangan barang hasil kejahatan sebesar Rp42 miliar lebih. Dan uang tunai sejumlah Rp 166.822.467.657

“Kesemuanya telah kami disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak tahun 2020,” M Yusuf mengakhiri.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.