Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Agung bidang pengawasan berencana akan segera memanggil para jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Yang menangani perkara narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram atas nama terpidana Zefri alias Asun. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Dr Amir Yanto.
“Yang jelas akan memanggil terlebih dahulu. Apakah ada kesalahan atau tidak,” katanya, Senin (14/12/20) kepada sketsindonews.com
Seperti telah diketahui Jaksa Agung Muda bidang pengawasan Dr Amir Yanto mengklaim tinggi rendahnya tuntutan pidana untuk terdakwa narkoba sudah sesuai dengan standar operasional prosedur alias SOP tabel tuntutan yang harus di laksanakan.
Tabel tuntutan yang dimaksud oleh Amir Yanto adalah Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum R-78/E/Ep.2/01/2011 tanggal 27 Januari 2011 dan R- 374/E/Ep.2/05/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang tolok ukur tuntutan perkara narkotika bagi jaksa penuntut umum.
“Tinggi rendahnya tuntutan pidana untuk terdakwa narkoba sudah sesuai dengan SOP tabel tuntutan yang harus di laksanakan,” kata Jamwas Dr Amir Yanto, Minggu (13/12/20).
Sebagai perbandingan Kejari Tapin Kalimantan Selatan mengajukan kasasi ke pengadilan tinggi terkait putusan Pengadilan Negeri Rantau memvonis Taupik Rahman (35) dan Nurbaiti (32) dengan hukuman 8,6 tahun penjara.