Sengketa Lahan, Polda Banten Surati Dirut PT GSP

oleh
oleh

Duduk perkara

Sengketa lahan ini bermula dari dugaan pengerusakan atau penyerobotan lahan di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Kuat dugaan dilakukan oleh Tersangka Ahmad Gozali atas perintah RH selaku Direktur Utama PT Griya Sukamanah Permai atau PT GSP

Sekedar informasi PT GSP diduga terafiliasi dengan pengembang/developer Perumahan Modernland Cilejit di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dan sebagian di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Menurut kuasa hukum pemilik lahan Hendro Kimanto Liang, Advokat Hartono Tanuwidjaja SH Msi MH CLB. Menyatakan RH diduga merupakan dalang perusakan lahan kepunyaan Hendro Kimanto Liang. Dan PT GSP, tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan pemilik tanah PT Bumi Mahkota Pesona yakni Hendro Kimanto Liang.

“Mengapa kok bisa tiba-tiba punya tanah dan membangun perumahan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan mempunyai surat-surat tanah?,” ujar Hartono penuh pertanyaan kepada sketsindonews, Kamis (17/12/20) dalam keterangan tertulisnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.