Untuk itu Hartono pun meragukan modal usaha PT GSP yang hanya sebesar Rp250 juta. Tetapi entah mengapa perusahaan properti tersebut mampu memasarkan serta menjual tanah milik Hendro Kimanto Liang melalui media televisi nasional.
Padahal masih kata dia, berdasarkan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSTP), Kabupaten Bogor, nomor surat: 503/3459. PPR pada 25 November 2020. Yang ditandatangani oleh Dace Supriadi selalu Kepala DPMPTSP.
“Pada tanggal 18 Maret 2020 PT GSP mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan Gedung di Desa Batok Kecamatan Tenjo dan pada tanggal 19 Maret 2020 DPMPTSP memberikan penolakan terhadap Izin Mendirikan Bangunan Gedung PT GSP,” beber Hartono.
Alasan penolakannya urainya, lantaran KTP warga pada izin warga tidak dilampirkan, tidak melampirkan bukti kepemilikan tanah, izin lingkungan OSS belum berlaku efektif dan SPPT dan STTS tahun 2019 yang dilampirkan kurang jelas.
sketsindo berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada RH Dirut PT GSP.
(Sofyan Hadi)