Jakarta, sketsindonews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penyitaan terhadap mobil mewah, tanah dan hotel bintang lima terkait kasus korupsi tanah Rp 3 triliun yang diduga melibatkan KI dan GM. Proses penyitaan itu dilakukan pada Kamis (17/12/20).
Selain penyitaan, tim penyidik Kejati NTT juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, dua diantaranya merupakan warga berkebangsaan Italia.
Demikian diungkapkan Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/12/20).
“Berdasarkan hasil keterangan yang didapat dari pemeriksaan saksi, pihak pembeli pengusaha Ayana saudara RS dan managernya SA. Tim jaksa penyidik menemukan fakta ada pembayaran sebanyak tiga kali transaksi jual beli bidang tanah diatas tanah pemda mencapai Rp25 miliar yang melibatkan VS sebagai makelar tanah dan fakta itu dikuatkan dari hasil pemeriksaan dua saksi warga negara Italia MAS dan NP,” kata Leonard.
Dikatakannya, keterangan saksi MAS dan NP, membenarkan keterlibatan VS. Sehingga kemudian tim jaksa penyidik melakukan pelacakan aset ke Dinas Perijinan Pemda Manggarai Barat (Mabar) dan BPN Mabar. “Dan didapatkan informasi kedua bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan hotel bernama CF Komodo yang terletak di Jalan Alo Tanis Lamtoro dan hotel Cahaya Adrian yang terletak di Cowang Ndereng Labuhan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, keduanya milik VS yg diduga ada kaitan hasil kejahatan,’ ulas Leonard.
Sehingga tim jaksa penyidik Kejati NTT ujarnya, memandang perlu menyita kedua bidang tanah dan bangunan hotel diatas, berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Kota Kupang tertanggal 17 Desember 2020.
Kemudian tutur Leonard, mobil mewah, tanah dan hotel akan dijadikan barang bukti untuk penyelamatan kerugian keuangan negara.
(Sofyan Hadi)






