Antara Kerumunan, PKL Hingga Segel Usaha Menjadi Dilematis di Tengah Pandemi

oleh
43.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Antara kerumunan ditengah pandemi dalam penegakan prokes di sejumlah sentra ekonomi lingkup perusahaan, Toko, pedagamg PKL sebagaimana aturan denda yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta semuanya berdampak pada beban ekonomi selain kondisi saat ini kehidupan perekonomian membutuhkan sebuah regulasi permodalan bagi dunia usaha.

Penertiban sejumlah sentra seperti 3 Toko Harco Pasar Baru Disegel baru – baru ini oleh pihak Satpol PP diantaranya; Salon dan Alat Kecantikan di Sentra belanja Harco Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat.

Penyegelan 3 toko toko tersebut dilakukan karena pemilik toko tidak memantuhi Prokes Covid 19 seperti jumlah karyawan melebihi kapasitas dari 50 persen selain pula cara berinteraksi dalam melayani pengunjung tanpa menerapkan social distancing.

Gambar

Dimana razia perkantoran sebanyak 30 petugas gabungan Satpol PP, TNI – Polri yang diterjunkan untuk melihat serta memeriksa Sentra Ekonomi yang menjadi pusat kerumunan dan diakui petugas KaSatpol PP Kelurahan Pasar Baru, Vino Amirzah saat di konfirmasi awak media.

“Petugas gabungan Kecamatan Sawah tadi telah melakukan penyegelan atau menutup sementara tiga toko Butik, Salon dan Alat Kecantikan di Harco Pasar Baru dengan waktu 3 X 24 jam,” ucapnya, Senin (21/12/20).

Menyikapi ini sepertinya pihak pemerintah sangat diskriminatif terhadap pelanggaran pertokoan serta pemilik dalam psbb terkait pelanggaran dan denda saat tutup akhir tahun 2020 berbagai perusahaan berusaha meluaskan penjualan target usaha, imbuh Windy (44) salah satu owner perusahaan.

“Kondisi Pandemi diakuinya kami salah termasuk hadirnya jumlah staff dan karyawan lebih dari 50 persen, namun setidaknya usaha kami tidak ditutup atau disegel ini sangat ironi seiring usaha kami mulai bangkit jelang tutup tahun”, sambung Windy.

Kerumunan Masjid Akbar Langgar Prokes

Sementara Pusat kerumunan di Masjid Akbar kembali menuai berbagai pertanyaan warga sekitar selain kerumunan bukan hanya menutup akses jalan warga lebih dari itu pelanggaran prokes diindahkan semua pihak. Hal tersebut disampaikan Nita (34) warga Apron Kemayoran.

Sementara Camat Kemayoran Asep Mulyaman menuturkan, pihaknya tentunya melihat masukan dari warga sekitar kerumunan.

“Kami ingin menjelaskan kondisi ini perlunya satu langkah sinergisitas dalam penerapan untuk membubarkan satu kerumunan terlebih menjadi sentra PKL tanpa prokes,” ucapnya.

Kordinasi satu langkah penting agar pihak PPKK juga ikut berperan aktif kawasan ini menjadi bagian pemerintah pusat (Sekneg) terlebih kawasan ini jelang Natal dan Tahun Baru 2021 menjadi kawasan yang biasanya menjadi ajang interaksi dari wilayah mana saja untuk datang di run way Kemayoran.

Kedua, pentingnya kolaboratif juga menjadi bagian bersama semua elemen hingga tingkat RT – RW menyikapi kerumunan ini agar para penggiat ekonomi sadar dampak kerumunan.

“Ketiga, komunikasi dalam menjalankan aturan juga sangat penting terhadap tertib kawasan agar senantiasa cegah cluster baru tidak terjadi selain melakukan antisipatif penyebaran Covid – 19,” tutur Asep.

(Nanorame)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap