Jakarta, sketsindonews – Sejumlah pemilik unit dan penghuni Apartemen Great Western Resort alias GWR Kota Tangerang, menolak pemilihan bakal calon alias balon, Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS periode 2021 hingga 2023 mendatang.
Penolakan itu disinyalir berdasarkan ketiadaan bukti-bukti sahih balon pengurus serta peserta pemilih yang diperkirakan mencapai 700 anggota pemilik suara sah di Apartemen GWR.
“Kami menolak dengan tegas pemilihan balon pengurus P3SRS GWR. Sebab pengurus tidak bisa memperlihatkan dan menunjukan bukti-bukti sebagai persyaratan mutlak yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No23/PRT/M/2018 soal P3SRS, merupakan badan hukum yang beranggotakan pemilik atau penghuni satuan rumah susun,” ujar salah satu perwakilan peserta pemilihan pengurus GWR, di ruang VIP Lounge GWR, Senin (21/12/20).
Alasan lainnya kata dia, kepengurusan mendatang tidak bisa memberi jaminan mengenai tata kelola keuangan dengan baik. Selian itu para bakal calon ketua GWR mendatang sangat diragukan kapabilitasnya, karena diduga berasal para kroni sebelumnya. “Kami hanya meminta diperlihatkan siapa saja bakal calon pengurus dan data peserta para pemilih,” tegas dia.
Perlu diketahui persyaratan untuk dapat memberikan suara kepada bakal calon ketua pengurus GWR yakni: perjanjian pengikatan akta jual beli, akta jual beli, surat kuasa, kartu keluarga dan foto copy KTP.
Menurut kuasa hukum pemilik dan penghuni Apartemen GWR, Afrizal Dt Pangulu Kayo SH, dari Kantor Hukum Afrizal Dt Pangulu Kayo dan rekan. Kliennya juga menuntut aspek legalitas pemilihan pengurus Apartemen GWR, sebagai wujud transparansi dan keterbukaan terhadap publik
“Tolong tunjukan kepada kami legalitas pengurus maupun anggotanya. Jangan bicara tanpa bukti yang konkret. Ini negara hukum, bicara harus menggunakan data,” tegas Afrizal SH mantan Koprs Adhyaksa dalam rapat internal dengan pengurus GWR
Dari pantuan sketsindonews.com di lapangan, pemilihan organisasi P3SRS GWR, berlangsung secara virtual. Sebagian para pemilih mempertanyakan ihwal pembayaran hunian.
“Mohon dijelaskan secara jelas dan terperinci soal kewajiban pembayaran setiap bulan, agar kami dapaf mengetahui alur pendistribusian anggaran yang telah diberikan,” kata Merry.
Konon beredar kabar untuk pembayaran hunian Apartemen GWR sebanyak 700 unit, pemilik kudu membayar kewajibannya sebesar Rp2,5 juta perbulan. Dan pembayaran itu belum termasuk pemeliharaan semisal parkir, air, jasa keamanan, kebersihan serta listrik.
“Ada unit yang tidak ditempati tetapi pengurus meminta pembayaran tagihan layaknya hunian yang ditempati. Ini kan tidak masuk akal.,” terang pemilik unit yang enggan diketahui identitasnya.
Sementara itu Aditya Ketua P3SRS GWR periode 2017-2020, yang juga menjabat Direktur PT Dinamika Karya Utama selaku pengembang Apartemen GWR, mengaku pihaknya telah menjalankan organisasi sesuai aturan yang berlaku seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No23/PRT/M/2018 soal P3SRS dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
“Kami sudah lakukan semua proses pemilihan sesuai peraturan menteri PUPR dan AD/ART P3SRS GWR,” kata Aditya kepada sketsindonews.com hari ini.
Demikian juga mengenai soal pembayaran kewajiban hunian sebesar Rp2,5 juta perbulan. Dan soal pembayaran pemeliharaan semisal parkir, air, jasa keamanan serta listrik.
Menurut Aditya, semua dokumen yang diragukan sejumlah pemilik unit, telah diaudit oleh auditor independen. Meskipun Aditya tidak menunjukan bukti dokumen pemeriksaan keuangan dimaksud.
“Sudah kami serahkan semua dokumen pemeriksaan keuangan kepada auditor independen,” pungkas Aditya.
(Sofyan Hadi)






